Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal

Visi pembangunan jangka menengah Kabupaten Kendal 2021 - 2026 adalah "KENDAL, HANDAL, UNGGUL, MAKMUR DAN BERKEADILAN"

Terminal

Halte

Rawan Kecelakaan

Trayek

Misi Pembangunan

Misi pembangunan jangka menengah Kabupaten Kendal 2021 - 2026 adalah

  • Pusat industri dan pariwisata di Jawa Tengah

    dengan mengoptimalkan potensi dan keunggulan daerah, untuk mendorong kemandirian ekonomi daerah, meningkatkan kesejahteraan, mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan

  • Mewujudkan sumber daya manusia yang cerdas

    sehat jasmani dan rohani, berbudi pekerti luhur, dan memiliki daya saing dalam rangka menyambut revolusi industri 4.0

  • Mewujudkan kehidupan beragama yang harmonis

    inklusif, ditunjang dengan tatanan masyarakat yang aman, nyaman, tenteram dalam relasi seimbang antara berbagai komponen masyarakat dan stakeholder pembangunan.

Gambaran Umum Wilayah

Gambaran Umum Wilayah

Geografis

Kabupaten Kendal merupakan satu dari 35 kabupaten/kota yang berada dalam wilayah Provinsi Jawa Tengah, dengan posisi geografis

Kependudukan

Jumlah penduduk Kabupaten Kendal menurut data administrasi kependudukan sebesar 1.053.400 jiwa terdiri dari 531.754 (50,48 persen) pria

Sosial

Sarana pendidikan mulai dari jenjang prasekolah sampai pendidikan tinggi tersedia di Kabupaten Kendal. Jumlah sekolah dasar dan setara

Pertanian

Produksi tanaman sayuran dan buah semusim terbesar di Kabupaten Kendal selama 2022 adalah bawang merah (165.981 kuintal). Hal ini tidak

Pertambangan dan Energi

Kebutuhan energi listrik terus meningkat setiap tahun. Hal ini dapat dilihat dari jumlah listrik terjual dan pelanggan listrik yang terus meningkat.

Pariwisata

Jumlah rumah makan/restoran di 2021 sebesar 99 unit. Rumah makan/restoran paling banyak ada di Kecamatan Sukorejo sebesar 18 rumah makan/restoran

Perdagangan

Sejak lama pasar tradisional memegang peranan penting dalam memajukan dan menggerakkan pertumbuhan ekonomi rakyat. Fungsi penting pasar tradisional di samping sebagai muara dari produk-produk masyarakat di sekitarnya (lokal),

Selengkapnya

Perekonomian

Pada 2022, rata-rata pengeluaran per kapita sebulan untuk makanan sebesar 51,98 persen sedangkan konsumsi non makanan sebesar 48,02 persen. Proporsi pengeluaran ini sama dengan konsumsi tahun sebelumnya dimana penduduk lebih banyak melakukan pengeluaran pada komoditas non makanan daripada makanan. Pengeluaran untuk makanan yang terbesar digunakan untuk konsumsi makanan dan minuman jadi dan diikuti pengeluaran untuk padi-padian serta rokok. Setiap penduduk Kabupaten Kendal mengeluarkan Rp.187.744,- setiap bulan untuk makanan minuman jadi, hampir tiga kali lipat nilai pengeluaran untuk kelompok padi-padian. Selengkapnya

Angkutan Sungai, Danau Dan Penyeberangan (ASDP)

Kabupaten Kendal memiliki aktivitas pelayaran yang saat ini ada merupakan aktivitas pelayaran nelayan. Rencana kedepan akan dioperasikan peayanan penyeberangan melalui pelabuhan Kendal ke wilayah Kalimantan. Secara umum aktivitas angkutan ASDP Kendal yang ada saat ini masih belum berjalan dan masih digunakan beberapa aktivitas pelayaran lainnya pada Pelabuhan Kendal ini.

Tujuan

Tataran Transportasi Lokal

Terbentuknya Perencanaan Transportasi Kabupaten Kendal dalam kerangka sistem trasportasi yang terintegrasi

Tujuan

Tataran Transportasi Lokal

Dengan adanya Tatanan Transportasi Lokal diharapkan dapat menjadi acuan dalam pengembangan pembangunan infrastruktur transportasi Kabupaten Kendal

Tujuan

Tataran Transportasi Lokal

Menyediakan sistem transportasi yang efektif dan efisien dalam skala dan ruang lingkup abupaten Kendal, serta untuk memastikan tersedianya sistem transportasi yang memadai untuk memenuhi kebutuhan lokal

Arah Pengembangan

Arah Pengembangan

Transportasi Jalan

Menimbang profil/karakteristik kecelakaan arah pengembangan/kebijakan adalah sebagai berikut:
  • Kebijakan mendorong peralihan pengguna sepeda motor menggunakan angkutan umum
  • Kebijakan larangan anak sekolah di bawah umum menggunakan kendaraan bermotor
  • Kebijakan menyediakan layanan bus sekolah dan angkutan karyawan
  • Penerapan ZOSS (Zona Selamat Sekolah) khususnya pada jalan arteri dan kolektor
  • Penindakan pelanggaran lalu lintas, baik secara administrasi maupun perilaku tertib berlalu lintas
  • Memperbaiki proses mendapatkan surat izin mengemudi (SIM), yang diindikasi ada tidak kecurangan
  • Peningkatan daya dukung infrastruktur baik kondisi perkerasan dan geometri jalan serta perlengkapan jalan dan instrumen lainnya
  • Pengembangan sistem informasi untuk mendukung pelaporan dalam upaya pencegahan maupun penanganan kecelakaan lalu lintas serta dalam pengaturan manajemen rekayasa lalu lintas => Kendal Smart City

  • Meningkatkan daya dukung jalan sesuai dengan hierarkinya, baik peningkatan fungsi dan status jalan serta kelas jalan
  • Peningkatan dan pengembangan layanan angkutan umum yang menjangkau pusat bangkitan dan tarikan perjalanan hingga 76 persen di 2026 dan 100 persen di 2031, dengan tahapan pengembangan:

  • Keterpaduan moda selain pada angkutan pemadu moda, melainkan juga pada infrastruktur integrasi moda, jadwal, dan sistem pembayarannya
  • Mendorong layanan sesuai dengan aspek normatif, layanan AKAP & AKDP hanya menaik-turunkan penumpang di terminal sesuai hierarkinya

  • Berdasarkan hasil analisis kinerja jalan tanpa penanganan (do-nothing) banyak ruas jalan yang sudah mengalami kejenuhan, sehingga perlu adanya upaya menambah kapasitas (supply) atau mengurangi pembebanan (demand).
  • Upaya menambah kapasitas jalan melibatkan pengurangan hambatan samping atau pelebaran jalan. Sedangkan upaya untuk mengurangi pembebanan melibatkan pengalihan ke ruas jalan baru, pengembangan layanan angkutan umum, atau peralihan ke moda transportasi lainnya. Mendorong penggunaan angkutan umum memerlukan usaha besar, dan dapat didukung dengan pengembangan sesuai aspek normatif, seperti lebar minimum terhadap fungsi jalan.
  • Pada 2023 beberapa ruas jalan mengalami kejenuhan, dan untuk meningkatkan kapasitas pada 2026 dilakukan upaya dengan mengurangi hambatan samping. Selanjutnya, peningkatan kapasitas dilakukan dengan penambahan lebar jalan sesuai aspek normatif pada 2026-2031, terutama pada ruas jalan Tentara Pelajar yang naik statusnya menjadi jalan Nasional dan ruas jalan Weleri-Sukorejo yang menjadi jalan Provinsi. Ruas jalan kabupaten yang perlu ditingkatkan adalah ruas jalan Kaliwungu ke timur dan Kaliwungu-Boja (terdapat usulan peningkatan status menjadi jalan provinsi).
  • Upaya mengalihkan ke ruas jalan yang lain adalah larangan kendaraan berdimensi besar dan muatan berat ke jalan lingkar, baik jalan lingkar Kaliwungu, Kendal dan Weleri. Untuk mengurangi pembebanan jalan di alun-alun Kaliwungu, kendaraan dari Selatan (Boja) melalui jalan Sekopek. Pengalihan pembebanan ke moda KA dengan adanya rencana Pembangunan jalur KA ke KIK atau rencana pengembangan stasiun Mangkang.
  • Mendorong pengembangan angkutan umum sebagaimana disampaikan sebelumnya, dengan share moda angkutan umum minimal 25% di 2031 dan 40% di 2046.
  • Pengembangan jaringan jalan sesuai hierarkinya baik fungsi maupun status jalan, termasuk pemenuhan sesuai aspek normatif lebar dan daya dukung (kelas) jalan yang menghubungkan pusat kegiatan dan infrastruktur transportasi.

  • Mendorong keteraturan umumnya melibatkan penciptaan kebutuhan, terutama melalui layanan angkutan umum yang diselenggarakan oleh pemerintah. Pembayaran atas jasa operator yang diberikan akan mengikuti aturan. Baik layanan oleh pemerintah maupun swasta perlu mematuhi peraturan, terutama karena kebutuhan operasional yang dipicu oleh permintaan (demand) tinggi. Beberapa upaya yang dilakukan mencakup:
    1. Penguatan fiskal pemerintah melibatkan penetapan kebijakan internal (dalam pemerintahan) dan kerjasama dengan industri serta perkantoran untuk mengalihkan pendapatan/gaji ke layanan angkutan umum guna mendorong masyarakat menggunakan layanan ini.
    2. Membuat kebijakan wajib menggunakan angkutan umum (larangan anak sekolah di bawah umur menggunakan kendaraan bermotor).
    3. Mengembangkan layanan angkutan umum hingga pusat bangkitan dan tarikan perjalanan, serta memberikan subsidi guna mendorong masyarakat menggunakan angkutan umum.
  • Upaya mendorong kelancaran lalu lintas dengan menghilangkan hambatan, meliputi:
    1. Menghilangkan hambatan samping dari kendaraan yang parkir atau berhenti sembarangan dengan penataan lokasi dan rambu parkir tepi jalan di jalan kabupaten, pemasangan rambu larangan berhenti, pelarangan parkir di tepi ruas jalan nasional dan provinsi, serta rekomendasi pembangunan rest area atau terminal angkutan barang di Kaliwungu dan Weleri.
    2. Sterilisasi ruang tepi kanan/kiri jalan dari gangguan samping seperti parkir (sebagaimana di atas) komersil, akses berlebihan (terutama di jalan arteri dan kolektor primer), dan penyediaan jalur pejalan kaki.

  • Pengembangan jaringan jalan sesuai hierarkinya dengan memperhatikan fungsi, status, dan kelas jalan, serta pemenuhan normatif lebar dan daya dukung, menjadi faktor utama dalam mencapai indikator kemudahan akses.
  • Fasilitas pendukung seperti jalur pejalan kaki (berikut trotoar), jalur penyeberangan, lajur sepeda, dan halte yang mudah dijangkau sesuai karakteristiknya. Berikut penyediaan fasilitas parkir (park n ride), minimal di masing-masing desa (dapat menjadi unit usaha BUMDes).
  • Serta pengembangan angkutan umum sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, menjadi satu kesatuan integrasi moda.

  • Indikator sebelumnya yang mencakup kapasitas, keteraturan, kelancaran, kecepatan, dan kemudahan akses dapat mendukung pencapaian ketepatan waktu dalam layanan angkutan umum.
  • SOP yang mengacu pada SPM perlu diterapkan untuk menjaga kualitas layanan angkutan umum, dengan penegakan aturan untuk memastikan semua indikator tetap tercapai. Penerapan ini juga berkontribusi pada penciptaan kenyamanan, dengan dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala.
  • Penetapan tarif oleh Pemerintah/Pemda dengan memperhatikan tingkat kemampuan membayar (ATP) dan tingkat kemauan membayar (WTP) masyarakat, namun tetap memperhatikan kelangsungan bisnis penyedia jasa angkutan, dengan peran pemerintah dalam memberikan subsidi jika ada selisih.
  • Untuk ketertiban dan kelancaran menjadi kesatuan program dari Polres Kendal pada program Kamseltibcarlantas dengan intensifnya monitoring, evaluasi, dan penegakan hukum.
  • Penciptaan polusi yang rendah dengan penegakan uji emisi dan uji berkala untuk angkutan umum dan kendaraan pengangkut barang, serta dorongan untuk penggunaan angkutan yang lebih massal.
  • Jika semua indikator tercapai maka secara otomatis transportasi akan efisien.

Transportasi Kereta Api

  • Sosialisasi kepada masyarakat hingga terbentuknya komunitas keselamatan perjalanan KA
  • Penutupan perlintasan sebidang khususnya pada jalan lingkungan, penyediaan Petugas penjaga pintu perlintasan, hingga mendorong pemerintah membangun perlintasan tak sebidang yang telah memenuhi persyaratan
  • Membuka kembali layanan KA komuter Kedungsepur dan melayani ketiga stasiun KA
  • Menambah jumlah KA yang berhenti di stasiun Weleri
  • Pengembangan jalur KA non-aktif Kalibodri-Kendal-Kaliwungu
  • Pengembangan integrasi moda selain dengan integrasi ke layanan angkutan umum (dan angkutan pemadu moda), juga pada infrastruktur integrasi moda, jadwal, dan jika memungkinkan hingga sistem pembayarannya
  • Untuk kapasitas, saat ini masih mencukupi